Polisi yang bertugas di jalan hanya boleh memberikan teguran jika menemukan pengguna kendaraan yang melanggar aturan.
Akan tetapi, seiring waktu tilang manual kembali ditegakkan dengan alasan masyarakat masih banyak yang melakukan pelanggaran. Pemberlakuan tilang manual tersebut bersifat terbatas dengan beberapa kategori pelanggaran.
Polresta Bandung tindak 45 pelanggaran pada hari pertama pemberlakuan tilang manual
Jumat, 2 Juni 2023 17:00 WIB