Dalam pelaksanaan pilkades serentak di 22 desa itu akan dibagi dalam empat tahapan. Diawali dengan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan tahap penetapan yang semuanya wajib dilalui dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan seluruh desa pelaksana pilkades.
Karena itu, Dadang meminta semua pihak untuk dapat berpartisipasi mewujudkan pilkades yang bersih, demokratis, aman, dan sukses.
"Dengan lebih intens dalam berkomunikasi dan bersinergi untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama tahapan pilkades serentak. Targetnya, bersama-sama melaksanakan pilkades serentak dengan sukses tanpa ekses untuk membangun kehidupan masyarakat yang rukun. 'Genteng-genteng ulah potong. Buruk-buruk papan jati, sanajan beda pamadegan tetep rukun ngahiji'," tuturnya.
Sebanyak 22 desa yang akan melaksanakan Pilkades pada 11 Oktober 2023 tersebut, yakni Desa Baros (Kec. Arjasari), Desa Banjaran Wetan dan Pasirmulya (Kec. Banjaran), Desa Tegalluar (Kec. Bojongsoang), Desa Nagrak (Kec. Cangkuang), Desa Malasari (Kec. Cimaung), Desa Bumiwangi (Kec. Ciparay), Desa Ciwidey dan Panundaan (Kec. Ciwidey), Desa Sudi (Kec. Ibun), Desa Katapang (Kec. Katapang), Desa Cibeureum (Kec.Kertasari), Desa Majasetra (Kec. Majalaya), Desa Pangauban (Kec. Pacet), Desa Lamajang dan Margamekar (Kec. Pangalengan), Desa Cipaku (Kec. Paseh), Desa Mekarsari (Kec. Ciparay), Desa Indragiri (Kec. Rancabali), Desa Bojongsalam, Nanjung Mekar dan Desa Rancaekek Kulon (Kec. Rancaekek).
Sebelumnya terkait Pilkades Serentak 2023, Pemerintah Kabupaten Bandung telah melayangkan surat permohonan penjelasan tentang pelaksanaan pilkades pada masa tahapan pemilu 2024 kepada Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah Kabupaten Bandung sudah menerima surat balasan dari Kemendagri yang berisi penjelasan terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dengan poin penting, yakni bupati/wali kota yang akan menyelenggarakan pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin penting lainnya, bupati/wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Semuanya harus dilaporkan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri," ucap Dadang.
Selanjutnya, dalam rangka pemilihan kepala desa, agar melakukan koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (fokropimda) khususnya dalam menjaga suasana kondusif dan stabilitas keamanan di wilayah.
Pemkab Bandung anggarkan Rp5,2 miliar untuk Pilkades Serentak 2023
Rabu, 17 Mei 2023 12:49 WIB