Bandung (ANTARA) - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 49 desa Kabupaten Bandung diundur karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menurut Dadang, pilkades semulanya akan digelar pada 14 Juli 2021 diundur menjadi 28 Juli 2021. Pasalnya gelaran PPKM Darurat ini digelar selama 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Terpaksa kami undur jadi 28 Juli, itu juga kalau nanti penerapan PPKM Darurat sudah dicabut. Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut,” kata Dadang di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.
Dalam masa PPKM Darurat sendiri, kegiatan masyarakat yang berpotensi mengundang kerumunan ditiadakan sementara. Mobilitas masyarakat pun dibatasi dengan adanya sejumlah penyekatan jalan raya.
Dadang mengatakan dalam penerapan PPKM Darurat itu optimalisasi Satgas COVID-19 di tingkat RT, RW, desa atau kelurahan dan kecamatan perlu kembali ditingkatkan.
“Bagi RT zona merah, di mana banyak warga yang terpapar, agar membentuk semacam dapur umum. Berkoordinasi dengan Dinas Sosial," kata dia.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri berharap adanya PPKM Darurat ini dapat menurunkan jumlah kasus COVID-19 hingga ke level aman.
Karena, kata dia, jangan sampai pelaksanaan pilkades dapat menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19. Dia pun mengatakan, nanti ya pelaksanaan pilkades harus disertai protokol kesehatan dengan ketat.
"Mudah-mudahan beberapa pekan ke depan hasilnya bagus, angka penyebarannya turun, sehingga dalam pelaksanaan pilkades nanti intinya adalah protokol kesehatan," kata Ahmad Dofiri.
Baca juga: Polrestabes Bandung tutup 41 titik jalan raya sejak siang hari
Baca juga: Pemkab Bandung alokasikan belanja pegawai Rp80 miliar untuk PPKM darurat