Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggeser anggaran belanja pegawai sebesar Rp80 miliar untuk penanganan COVID-19 pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
"Bukan berarti Rp80 miliar ini dihabiskan, tapi ada pertimbangan skala prioritas, mana yang harus didahulukan," kata Bupati Bandung Dadang Supriatna di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Saat ini, Kabupaten Bandung masuk zona merah penyebaran COVID-19.
Pada pelaksanaan PPKM darurat, Dadang meminta sinergisitas kepada seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku, demi keselamatan masyarakat.
Dia menjelaskan beberapa aturan PPKM darurat antara lain penerapan bekerja dari rumah.
Sedangkan, menurut dia, perusahaan yang boleh tetap bekerja harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Yang biasa pakai masker satu, didobel jadi dua. Ganti pakaian juga sangat berpengaruh, jangan lupa sediakan hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan berkala di dalam ruangan," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan seluruh kabupaten dan kota di wilayah Jawa Barat akan memberlakukan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.
"Saya, Pak Wagub dan Forkopimda Jabar menyampaikan permohonan kepada seluruh masyarakat Jabar karena 27 kabupaten dan kota akan mengalami situasi yang kurang nyaman dan kurang menyenangkan," kata Ridwan.
Baca juga: Penyekatan di Kabupaten Bandung hanya digelar akhir pekan
Baca juga: Objek wisata Bandung Barat dibuka kembali usai masuk zona oranye
Baca juga: Disparbud Bandung batasi pembukaan kembali tempat wisata
Pemkab Bandung alokasikan belanja pegawai Rp80 miliar untuk PPKM darurat
Jumat, 2 Juli 2021 19:32 WIB