Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa secara objektif oknum jaksa berinisial Y yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku tindak pidana narkoba di Kabupaten Batubara.
“Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” kata Burhanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Dalam pengawasan tersebut, Burhanuddin memerintahkan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa Y, apabila terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai aturan akan diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
Burhanuddin selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun, termasuk melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra Kejaksaan RI.
“Saya akan tidak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” katanya.
Selain itu, orang nomor satu di Kejaksaan RI itu memberikan arahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif, jangan ada yang ditutupi dalam pemeriksaan tersebut.
“Apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik,” katanya.
Tindakan memeras kepada keluarga pelaku tindak pidana narkoba di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara ramai setelah video rekaman oknum penuntut umum itu viral di media sosial.
Dalam video yang beredar di media sosial itu, diambil secara diam-diam oleh pihak keluarga pelaku, menampilkan oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan. Di video tersebut, terdengar suara pihak keluarga yang menyebut sudah menyerahkan uang Rp5 juta untuk keempat kalinya.
“Ini adanya Rp 5 juta. Pertama sama ibu Rp20 juta, udah itu tambah Rp5 juta, tambah Rp 5 juta lagi sudah 30,” kata suara dalam video tersebut.