Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, menelusuri pemasok utama narkotika jenis ganja kering seberat 1,78 kilogram setelah mengungkap kasus peredaran barang haram itu di Kecamatan Sumber, Cirebon, pada pekan lalu.

Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Sumarni mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan empat tersangka berinisial MAP, YP, MK, dan AS di Kelurahan Watubelah pada Rabu (20/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Barang bukti yang berhasil diamankan saat itu berupa ganja kering seberat 1,78 kilogram, satu unit telepon genggam, dan satu sepeda motor," kata Sumarni dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolresta Cirebon, Senin.

Dia menuturkan dari hasil pemeriksaan, tersangka YP mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial K untuk mengambil paket ganja di wilayah Bandung. Paket itu kemudian dibawa ke rumah YP bersama rekannya MK.

Setelah menerima barang tersebut, kedua tersangka menyimpannya di rumah sebelum berencana mengedarkan kembali ke sejumlah calon pembeli di wilayah Cirebon.

Menurut Kapolresta, karena tidak memiliki kendaraan, YP kemudian mengajak MAP dan AS untuk membantu mengangkut ganja ke kawasan Watubelah.

Namun, rencana itu berhasil digagalkan personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon yang telah memantau aktivitas para pelaku.

Sumarni menyampaikan keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Misalnya, YP yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bubur, bertugas melinting ganja.

Sedangkan dua pelaku lainnya merupakan residivis kasus pidana umum yang pernah terjerat perkara peredaran obat keras.

"MAP diduga memiliki peran dominan karena berpengalaman dalam jaringan narkoba. Sementara AS dilibatkan untuk membantu transportasi," ujarnya.

Kapolresta menambahkan modus yang digunakan jaringan ini adalah sistem cash on delivery (COD), berbagi peta lokasi, dan transaksi tatap muka dengan calon pembeli.

Penyidik dari Polresta Cirebon kini fokus menelusuri peran K yang disebut sebagai pemasok utama ganja kering tersebut.

Sumarni menyebutkan keempat tersangka saat ini dijerat Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan pasal ini, hukumannya penjara seumur hidup atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar," ucap dia.



Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026