Karawang (ANTARA) - Polres Karawang, Jawa Barat, telah menangkap puluhan tersangka dalam pengungkapan 26 kasus narkotika di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, selama Maret–April 2025.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Rabu, mengatakan kasus-kasus narkotika yang berhasil diungkap selama Maret–April 2025 di antaranya peredaran sabu sebanyak 17 kasus dengan 20 tersangka.
Dalam pengungkapan peredaran sabu itu, polisi menyita barang bukti seberat 1 kilogram 42,7 gram.
Kemudian kasus tembakau gorila atau sintetis empat kasus dengan enam tersangka dan barang bukti 141,4 gram. Lalu kasus obat keras tertentu sebanyak lima kasus, dengan lima tersangka.
Untuk barang bukti dari pengungkapan kasus obat keras tertentu di antaranya 2.736 butir, 608 tramadol, 2.024 butir eksimer, serta 105 butir Pil berlogo Y.
Kapolres menyampaikan, dari seluruh kasus yang terungkap, terdapat dua kasus yang menonjol, satu pengedar sabu dengan barang buktu 815,8 gram dan produksi tembakau gorila dengan barang bukti 54,94 gram dan 73,2 mililiter cairan sintetis.
Disebutkan bahwa modus dalam peredaran narkotika ini, pelaku menjualnya secara online, yakni melalui media sosial, kemudian mengirimkannya menggunakan sistem tempel.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku menyasar remaja hingga mahasiswa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.