Terkait mengusulkan surat pengunduran dirinya, kata Bupati, juga belum mendapatkan, berkasnya juga tidak ada di meja untuk persetujuan kepala daerah, sehingga Husein statusnya masih ASN guru.
"Sampai hari ini tidak ada di meja saya tentang surat pengunduran dirinya, karena pengunduran diri itu harus ada persetujuan dan jelas alasannya," katanya.
Ia mengungkapkan Kabupaten Pangandaran sebagai daerah otonomi baru tentu menyayangkan adanya guru yang mengundurkan diri di tengah kebutuhan guru saat ini.
Guru di Pangandaran, kata dia, tahun 2022 tercatat ada sekitar 500 orang yang pensiun, sehingga Pangandaran membutuhkan guru untuk melaksanakan kegiatan pendidikan bagi anak-anak di Pangandaran.
Ia menyampaikan Pemkab Pangandaran mengusulkan kuota cukup banyak untuk perekrutan ASN formasi guru agar keberadaan mereka bisa menjalankan sistem pendidikan di Pangandaran.
Adanya kasus pungli dan merasa diintimidasi kemudian guru tersebut memilih mengundurkan diri, Bupati menyayangkannya, karena menjadi ASN tidak mudah, begitu juga pemerintah menyiapkan anggaran yang tidak sedikit untuk perekrutan CPNS formasi guru.