Kapolres menegaskan bahwa perbuatan premanisme Dadang Buaya tidak ada hubungannya dengan keluarga, sehingga kepolisian wajib melindunginya.
Baca juga: 3 wisatawan ditangkap karena aniaya anggota polisi di Garut
"Keluarganya tidak melakukan, kita wajib melindung mereka," kata Kapolres.
Sebelumnya, Dadang Buaya dan temannya ditangkap pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap dua orang warga.
Aksi Dadang tersebut mendapatkan perhatian dari masyarakat setempat karena baru saja bebas dari penjara sudah melakukan ulah dengan menganiaya warga.
Dadang Buaya menjadi pemberitaan di media massa karena aksinya dua tahun lalu menyerang Markas Koramil Pameungpeuk untuk mencari orang yang ribut dengannya.