Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menemukan adanya sejumlah pelanggaran terkait keamanan pangan saat menggelar inspeksi ke pasar tradisional dan ritel modern serta toko parsel di Kota Bandung, Rabu.
Inspeksi tersebut dilakukan tim gabungan dalam rangka pengawasan dan pembinaan, perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HKBN) Idul Fitri 1444 Hijriah/Lebaran 2023.
Baca juga: Bapanas lakukan uji keamanan pangan segar di ritel modern termasuk di Bandung
Baca juga: Bapanas lakukan uji keamanan pangan segar di ritel modern termasuk di Bandung
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Jawa Barat Noneng Komara Nengsih mengatakan dari pemeriksaan dan pengambilan sampel di dua lokasi, tim mendapatkan temuan pelanggaran terkait keamanan pangan.
Di Pasar Balubur masih ada pedagang yang menjual produk makanan memakai zat pengawet dan pewarna pada produk kerupuk, bakso, dan mie.
"Tindak lanjutnya kami langsung tarik produk agar masyarakat merasa aman. Temuan ini langsung ditindaklanjuti di lapangan oleh BPOM kamu juga meminta klarifikasi dari pengelola pasar," kata Noneng, seusai melakukan pemeriksaan di Papaya Fresh Market Sukasari, Kota Bandung.
Noneng melakukan pengawasan bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), juga Disperindag Kota Bandung.
"Ini sesuai regulasi pengawasan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dimana ada kewenangan pengawasan di provinsi bersama kabupaten/kota, juga terkait UU Perlindungan Konsumen," katanya.
Untuk inspeksi di Papaya Fresh Market, tim menemukan pihak pengelola memajang makanan ringan atau biskuit impor yang tidak berlabel SNI.
"Dan tadi langsung ada tindakan, produk yang dipajang langsung ditarik tidak boleh diperdagangkan," katanya.