Bandung (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat memperingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli beras guna mengantisipasi adanya beras oplosan atau beras yang tidak sesuai dengan klaim mutu.
Kepala Disperindag Jawa Barat Nining Yulistiani, mengemukakan peringatannya itu sehubungan dengan pengungkapan oleh Kementerian Pertanian terkait temuan 212 merek beras yang diduga tidak sesuai dengan klaim mutu dan 86 persennya mengklaim beras premium atau medium, padahal berkualitas biasa.
"Kami terus mengedukasi masyarakat agar lebih cermat memilih beras yang sesuai klaim mutunya khususnya dalam kemasan," kata Nining saat dihubungi ANTARA di Bandung, Rabu.
Yang harus diperhatikan, kata Nining, kesesuaian antara isi dalam kemasan, dengan label yang menyebutkan kualitas beras apakah premium, medium, jenis berasnya, alamat produsen, tanggal produksi, berat bersih, logo halal, dan lainnya.
Dia mencontohkan untuk beras yang dalam labelnya menyebutkan berkualitas premium, maka isi beras itu harus sesuai dengan standar premium, yakni butir utuh minimal 85 persen, dan menir atau butiran beras maksimal 0,5 persen.
"Jadi masyarakat harus memperhatikan label saat membeli beras kemasan. Jangan membeli tanpa informasi jelas, pastikan label lengkap dan sesuai isinya," ujar dia.
Nining menyebut Disperindag Jabar sempat melakukan penarikan 13 merek beras yang telah dirilis oleh Kementerian Pertanian seperti Sovia, Fortune, Siip, Raja Ultima, Raja Platinum, Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos, dan Ayana yang diduga tidak sesuai klaim mutu.
Dari hasil pengawasan, Nining mengatakan secara fisik beras-beras tersebut memang tampak sesuai dengan ketentuan kualitas beras dari label, berat bersih, fisik butir beras dan harganya sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Akan tetapi Disperindag tetap melakukan uji lab dari sampel yang diambil dari toko retail secara acak. Serta pengujian tengah disiapkan dengan cakupan yang akan diperluas ke luar Bandung.
Nining mengungkapkan pada tanggal 12 Juli 2025, setelah dilakukan penarikan produk dari retail dan pasar, Disperindag Jabar menerima surat dari empat distributor yakni PT Padi Indonesia Maju (Wilmar), PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya (Beras Raja), dan Japfa untuk PT Sentosa Utama Lestari terkait produk mereka.
Meski demikian, Nining menegaskan uji lab tetap akan berlanjut, dan jika kelak ditemukan pelanggaran mutu atau pemalsuan label, Disperindag akan memberikan peringatan keras kepada distributor.
Dia menuturkan, jika tidak ada perubahan signifikan, sanksi lanjutan termasuk penarikan produk dan rekomendasi ke Satgas Pangan di Polda Jabar bisa diberlakukan.
Meski demikian, Nining mengatakan pihaknya bersiap untuk melakukan operasi pasar khususnya pengawasan terhadap ketersediaan dan distribusi beras guna mengantisipasi gejolak harga beras.
Hal ini, karena ada risiko domino berupa gejolak harga menyusul adanya isu beras oplosan yang belum terselesaikan, yang bisa membalikan persepsi publik menjadi ketakutan terjadinya kelangkaan, ditambah tak kunjung turunnya harga beras dari ambang batas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kami terus melakukan pengawasan secara koordinatif dan berkala, serta menjalin komunikasi dengan Bulog. Kalau nanti terindikasi kekurangan stok, kami akan berkoordinasi cepat untuk melakukan operasi pasar. Karena kalau barang langka, harga bisa naik melebihi HET," kata Nining menambahkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disperindag Jabar ingatkan warga lebih cermat antisipasi beras oplosan