"Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah," kata Hilman.
Tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 orang. Kuota itu terdiri atas 203.320 orang haji reguler, dan 17.680 orang haji khusus.
"Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara," kata dia.
Tentang Visa Mujamalah, Hilman menjelaskan bahwa itu berlaku bagi penerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi.
Menurutnya, setiap tahun Pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jamaah, termasuk ada juga warga Indonesia yang mendapatkannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag: Saudi terbitkan visa transit, namun tak bisa untuk haji
Arab Saudi terbitkan visa transit tapi tidak bisa untuk haji
Jumat, 3 Februari 2023 17:03 WIB