Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mencatat perkara penyalahgunaan narkotika merupakan perkara pidana umum yang paling banyak ditangani di daerah ini sepanjang tahun 2022.
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, di Bandung, Jumat, mengatakan angka perkara narkotika yang ditangani itu berjumlah 2.439 perkara, lebih banyak dari perkara lainnya seperti pencurian, penggelapan, penipuan, dan lain-lain.
Baca juga: Mantan karyawati bank ditahan Kejati Garut karena gelapkan uang nasabah
Baca juga: Mantan karyawati bank ditahan Kejati Garut karena gelapkan uang nasabah
"Hampir di berbagai tempat, dan nanti ada sebaran-sebaran di tempat tertentu, ada di Kota Bandung, kemudian di beberapa kota besar, yang nampaknya narkotika jadi salah satu perkara menonjol di Jawa Barat," kata Asep di Kantor Kejati Jabar.
Selain itu, menurutnya lagi, hal tersebut mengkhawatirkan karena mayoritas dari penyalahguna narkotika itu masuk ke dalam usia produktif.
"Yang memprihatinkan kita itu pelakunya kebanyakan usia produktif, antara 17 sampai dengan 25 tahunan," kata dia.