Dari 2.439 perkara itu, menurutnya lagi, paling banyak merupakan perkara penyalahgunaan sabu-sabu sebesar 57 persen, kemudian ganja sebesar 28 persen, psikotropika sebesar 8 persen, dan tembakau sintetis sebesar 7 persen.
Setelah perkara narkotika, dia mengatakan pencurian menduduki peringkat kedua perkara yang paling banyak ditangani, yakni sebanyak 2.307 perkara. Perkara pencurian itu, kata dia, terdiri dari pencurian biasa maupun pencurian dengan kekerasan.
Kemudian perkara yang ketiga paling banyak ditangani yakni perkara penipuan atau penggelapan dengan jumlah sebanyak 2.144 perkara. Lalu perkara perlindungan anak sebanyak 906 perkara, dan perkara informasi dan transaksi elektronik sebanyak 6 perkara.
Baca juga: Kejati Jabar dapatkan uang pengembalian Rp6,5 M dari korupsi dana BOS Kemenag Jabar
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Jabar mencatat 2022 perkara narkotika paling banyak ditangani