Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, menahan seorang Kepala Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) dengan kerugian negara sebesar Rp493 juta.
"Hari ini, kami tetapkan yang bersangkutan berinisial K sebagai tersangka dan akan langsung kami tahan," kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti saat jumpa pers penetapan tersangka kasus korupsi ADD di Kantor Kejari Garut, Senin.
Baca juga: Garut terima anggaran Rp700 miliar untuk bangun desa agar lebih maju
Ia menuturkan tersangka berinisial K merupakan kepala desa yang masih aktif dan saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka, lanjut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan melakukan dugaan tindak pidana korupsi, salah satunya pembelian ambulans seharga Rp200 juta yang dibeli lewat masa tahun anggaran berjalan 2021.
"Untuk membeli misalnya ambulans seharga Rp200 juta, itu dilaksanakan setelah lewat masa tahun anggaran berjalan pada 2021, jadi sudah lewat waktu," katanya.
Ia menyampaikan alokasi anggaran lainnya terkait program pembangunan pariwisata yang dianggarkan sebesar Rp263 juta, namun saat dicek di lapangan diketahui hanya dibangun kurang lebih 40 persen sehingga sampai saat ini tidak bisa digunakan dan pembangunannya bukan di tanah aset desa.
Selanjutnya, papar dia, tersangka menyelewengkan penggunaan dana sebesar Rp32 juta untuk pemberdayaan masyarakat desa, namun direalisasikan kurang lebih Rp5 juta.
Diduga korupsi ADD, Kejari Garut tahan kepala desa
Senin, 12 Desember 2022 20:16 WIB