"Jumlahnya berdasarkan hasil dari perhitungan Inspektorat, kerugiannya kurang lebih Rp493 juta. Dana desa itu digunakan oleh kepala desa ini," katanya.
Ia mengungkapkan tersangka dalam penggunaan ADD dilakukan dan diolah sendiri tanpa melalui rapat desa serta mekanisme lainnya yang mengatur pemanfaatan ADD.
Baca juga: Kejaksaan Garut tangkap kades yang selewengkan Rp400 juta ADD
Uang yang diselewengkan tersangka, kata Neva, digunakan untuk kepentingan pribadi, membangun pendopo untuk pariwisata, dan sebagainya.
"Uang hasil korupsi, ya untuk kepentingan pribadi, antara lain seperti itu. Sementara ini, kita mengetahuinya dia menggunakan dana desa untuk membangun pendopo pariwisata, itu tadi," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Tahun 2020-2021 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dengan denda minimal Rp50 juta.
Diduga korupsi ADD, Kejari Garut tahan kepala desa
Senin, 12 Desember 2022 20:16 WIB