Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat terus menelusuri kasus penjualan satwa liar dilindungi Undang-Undang lewat media sosial (medsos) di Kabupaten Garut, karena diduga ada sindikatnya, sehingga kasus tersebut harus terungkap tuntas.
"Kita lagi pemeriksaan, kita lagi telusuri dari mana dapat barangnya, dan kemana dijualnya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo di Garut, Kamis.
Ia menuturkan kepolisian telah mengungkap praktik penjualan satwa liar dilindungi di wilayah Cilimus Lebak, Desa Sukarame, Kecamatan Bayongbong, Garut, Senin (20/5) dengan tersangka satu orang yakni inisial WS (42) sebagai pemilik sekaligus penjual satwa.
Tersangka, kata dia, sudah ditahan dan dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Pemiliknya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," katanya.
Ia menyampaikan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, bahwa praktik jual beli satwa dilindungi itu sudah berlangsung sejak tahun 2022 melalui media sosial (medsos).
Selama ini, kata dia, satwa dilindungi yang sudah dijual ke sejumlah daerah di Jawa, kemudian Jakarta, dan Bandung, terkait harganya diperkirakan dijual mahal, namun besarannya belum dapat diketahui.
"Sudah banyak yang dijual, ada yang dijual ke Jawa, ke Jakarta, ke Bandung, belum tahu harganya dijual berapa, harganya tentu cukup lumayan mahal," katanya.