Ia mengimbau masyarakat yang memiliki atau memelihara satwa dilindungi untuk segera menyerahkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), jika tidak diserahkan maka akan berurusan dengan hukum.
"Satwa yang dijual pasti dipelihara, yang sudah dijual akan kita cari," katanya.
Dalam kasus satwa dilindungi itu saat ini telah disita dari tersangka yakni satu Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) jantan warna hitam, dan dua Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) warna kuning totol hitam.
Seluruh satwa dilindungi itu, kata dia, sudah diserahkan ke BKSDA untuk dilakukan perawatan dengan baik agar tetap hidup. "Sekarang sudah kita serahkan ke BKSDA untuk dirawat di sana," katanya.***2***