Tasikmalaya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, melayangkan surat kepada Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lembaganya tidak melakukan kegiatan politik praktis dan dukungan bakal calon bupati menjelang Pemilu 2024.
"Kami tetap lakukan upaya pencegahan dengan bersurat pada Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu, karena ada ASN yang berada di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya melakukannya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda kepada wartawan di Tasikmalaya, Selasa.
Baca juga: KPU Tasikmalaya: Jumlah dapil untuk Pemilu 2024 tak berubah
Ia mengatakan Bawaslu Tasikmalaya menemukan adanya spanduk berisikan dukungan pencalonan bakal calon Bupati Tasikmalaya tahun 2024 kepada KH Atam Rustam yang diketahui berstatus sebagai ASN Kemenag.
Orang yang mendapatkan dukungan itu, kata dia, masih menjabat sebagai kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri di Kecamatan Sukarame yang secara aturan tidak boleh didukung atau mencalonkan pada kegiatan pemilihan kepala daerah maupun politik praktis.
"Kami mendapati temuan sejumlah poster dukungan pada ASN sebagai Calon Bupati Tasikmalaya," katanya.
Ia menjelaskan peringatan dari Bawaslu itu berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, aturan itu menjelaskan ASN yang masih berstatus aktif dilarang melakukan politik praktis.
ASN pun, dalam aturan tersebut harus menjaga netralitas yakni tidak mendukung calon kepala daerah atau mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah, seperti halnya menjadi calon Bupati Tasikmalaya.