Penetapan UMP Jabar untuk selamatkan buruh dan pengusaha, kata Gubernur Jabar
Kamis, 1 Desember 2022 15:45 WIB
Angka 7,88 persen dianggap jalan tengah dan saat menerima audiensi 40 perwakilan serikat pekerja sebelum penetapan UMP, Gubernur didorong menaikan upah hingga 12 persen.
Serikat pekerja mendasarkan pada perhitungan inflasi 6,12 dan pertumbuhan ekonomi lima persen.
Baca juga: Serikat Pekerja minta UMP Jabar 2023 naik 12 persen
Baca juga: Serikat Pekerja minta UMP Jabar 2023 naik 12 persen
Menurut Taufik, pihaknya melihat saat pertemuan, Gubernur Ridwan Kamil enggan terjebak melahirkan sebuah keputusan yang bernuansa politis atau pencitraan.
“Kalau naik tanpa dasar, percuma saja. Jadi hanya konsumsi politis, sekadar lip service . Oleh karena itu Gubernur memakai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 karena sudah mencermati hitungannya,” tuturnya.
Meski UMP yang memakai Permenaker rawan digugat, namun dengan langkah ini menjaga buruh tetap mendapatkan kenaikan upah.
Taufik menggambarkan, meski jalannya persidangan akan panjang, namun keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2023 tetap harus dipatuhi perusahaan sebelum ada putusan final atau inkrah dari pengadilan.
Dengan angka 7,88 persen, Gubernur memberikan kesempatan pada perusahaan-perusahaan yang di bawah tekanan untuk tetap bisa bertahan, sementara angka ini dinilai bisa membuat daya beli buruh bertahan.
Ridwan Kamil juga memastikan akan memberikan dukungan lebih adil bagi buruh lewat penyusunan keputusan gubernur terkait struktur skala upah.
“Jadi keputusan UMP Jabar 2023 dan landasan yang dipakai adalah keberpihakan Gubernur pada buruh, sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat,” katanya.