Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menegaskan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2023 akan naik jika dibandingkan tahun lalu.
"Buruh minta 12 persen (naiknya), pengusaha minta enam persen. Nanti kita lihat ya, tapi intinya naik," kata Gubernur Ridwan Kamil, di Kota Bandung, Kamis.
Baca juga: Wakil Gubernur Jawa Barat berdiskusi dengan serikat buruh soal UMP 2023
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31 dan jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,72 persen jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021.
Baca juga: Wakil Gubernur Jawa Barat berdiskusi dengan serikat buruh soal UMP 2023
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31 dan jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,72 persen jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021.
Gubernur Ridwan Kamil mengatakan formula kenaikan UMP juga seiring dengan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan penetapan UMP Jawa Barat Tahun 2023 akan dilakukan pada 27 November 2022.
"Sedang dibahas, pokoknya sesuai jadwal. Intinya ada kenaikan signifikan dibanding dengan tahun lalu," kata Ridwan Kamil.