Bandung (ANTARA) -
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan buruh meminta kepada Pemprov Jawa Barat agar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik sebesar 12 persen dibandingkan tahun lalu.
"Jadi dalam rapat dengan Dewan Pengupahan, tidak ada kesepakatan karena ada dua rekomendasi yang disampaikan. Pertama ialah dari serikat pekerja itu rekomendasikan kenaikan UMP 12 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi 6,12 persen," ujar Roy Jinto ketika dihubungi, Jumat.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil tegaskan UMP Jawa Barat 2023 naik
Roy menuturkan buruh merekomendasi kenaikan UMP Jawa Barat Tahun 2023 sebesar 12 persen, berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi 5,88 persen.
"Sehingga angka 12 persen itu karena indikator pertumbuhan ekonomi kita lebih tinggi daripada nasional," kata Roy.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Jabar merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88 persen atau Rp1,986 juta.
Akan tetapi dari Pemprov Jawa Barat merekomendasikan kenaikan UMK itu sekitar 7,88 persen.
Sehingga tidak ada kesepakatan dalam hal penetapan UMP Jawa Barat Tahun 2023 dan diserahkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.