Civitas akademik dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan, Tangerang, Banten, mensosialisasikan Undang-undang (UU) Cipta Kerja kepada pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Cimahi, secara daring dan luring di Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin.
Ketua STIH Painan Dr Muh Nasir, mengatakan akademisi menjadi salah satu bagian untuk memberikan pemahaman sekaligus membantu mencarikan solusi untuk pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Baca juga: UU yang atur soal perbaikan kesalahan ketik disahkan Presiden
Baca juga: UU yang atur soal perbaikan kesalahan ketik disahkan Presiden
"Saat ini UU Cipta Kerja masih menjadi sebuah problematika terutama dikalangan buruh. Maka dari itu sosialisasi ini penting dilakukan untuk mengupas lebih lanjut, agar ada gambaran dan solusinya terutama dari kajian-kajian akademisi," kata Muh Nasir.
Sementara itu, Dosen STIH Painan, Dr Sugeng Prayitno dalam sosialisasi itu menyinggung tentang implementasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasca disahkannya UU Cipta Kerja, yang merupakan salah satu sarana strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial yang ada di sebuah perusahaan.
“Para pekerjapun sebelumnya harus memahami perbedaan hubungan kerja dengan hubungan industrial, di mana hubungan kerja itu privat, kontraktual dan subordinasi atau hubungan diperatas, sementara hubungan industrial itu publik, konseptual dan hubungan yang setara,” ujarnya.
Baca juga: Buruh se-Jabodetabek siap gelar aksi tolak Omnibus Law di DPR
Baca juga: Buruh se-Jabodetabek siap gelar aksi tolak Omnibus Law di DPR