Akademisi sosialiasikan UU Cipta Kerja ke serikat buruh Kota Cimahi
Senin, 1 Agustus 2022 15:40 WIB
Dia mengatakan PKB seharusnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku artinya secara kualitas dan kuantitas isi perjanjian kerja bersama tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu, pekerja harus paham betul apa aspirasi yang ingin disampaikan saat perundingan PKB yang dilakukan secara musyawarah antara serikat dengan pengusaha," katanya.
Baca juga: Revisi UU Cipta Kerja akan dimasukkan ke Prolegnas prioritas 2022
Baca juga: Revisi UU Cipta Kerja akan dimasukkan ke Prolegnas prioritas 2022
Sugeng juga melanjutkan bahwa penting para pekerja untuk memahami UU Cipta Kerja, mengingat bahwa semua undang-undang itu sejajar bersama tidak semua yang dianggap buruk adalah buruk, baik adalah baik tergantung dari perspektifnya.
Selain itu, PKB memang mestinya memiliki kepastian, karena hal ini akan membuat pekerja menjadi bersemangat dalam bekerja, kemudian dapat meningkatkan produktifitas kerja sehingga mendorong perusahaan menjadi maju dan pekerja menjadi sejahtera.
"Melalui PKB, pekerja juga bisa bicara lebih luas dan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan. PKB yang baik itu yang untung untuk pekerja dan untung untuk pengusaha, harus rasional baik untuk ke dua belah pihak, keadilan yang seimbang," katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi jamin keamanan dan kepastian investasi setelah putusan MK
Baca juga: Presiden Jokowi jamin keamanan dan kepastian investasi setelah putusan MK