Purwakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan mengenakan tarif masuk enam kawasan wisata yang berada di wilayah perkotaan Purwakarta setelah selama bertahun-tahun sebelumnya digratiskan.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Purwakarta, Acep Yulimulya, di Purwakarta, Rabu, menyampaikan, mulai tahun depan atau Januari 2023, ada enam kawasan wisata yang dikelola oleh Pemkab Purwakarta akan dikenakan retribusi atau tarif masuk.
Selain taman air mancur "berjoget", ada lima destinasi wisata lainnya yang akan dikenakan tarif masuk, yakni Diorama Nusantara, Bale Panyawangan Purwakarta, Bale Indung Rahayu, Geleri Wayang dan Taman Surawisesa.
Tarif masuk taman air mancur terbagi dalam dua kelas, kelas satu tarifnya Rp15 ribu dan kelas dua Rp10 ribu.
Sedangkan untuk lima destinasi lainnya yang dikelola Pemkab, retribusinya sama, tiket masuknya untuk dewasa Rp5 ribu dan tarif untuk anak-anak usia di bawah enam tahun Rp3 ribu.
Menurut dia, besaran tarif atau retribusi tersebut telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
"Retribusi tempat rekreasi dan olahraga merupakan salah satu jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh pemerintah daerah pada saat memberikan pelayanan tempat tersebut kepada pribadi atau badan sebagai salah satu sumber PAD," kata Acep.
Ia mengatakan, Pemkab Purwakarta telah mengembangkan layanan kepariwisataan berbasis teknologi yang dinamakan Sistem Informasi pariwisata Purwakarta terintegrasi (Sipinter Berisi).
Pihaknya sengaja membuat aplikasi tersebut guna memudahkan masyarakat. Terutama, bagi mereka yang membutuhkan informasi mengenai kepariwisataan di wilayah kerjanya.
"Saat ini, semua informasi mengenai kepariwisataan di Purwakarta bisa diakses melalui alat khusus menyerupai smartphone besar yang disimpan di beberapa area publik," ujarnya.
Ia menjelaskan, program ini merupakan pelengkap dari layananan Sampurasun Purwakarta atau aplikasi android yang telah diluncurkan sebelumnya. Bedanya, jika Sampurasun Purwakarta adalah sebuah aplikasi yang diakses melalui smartphone, untuk Sipintar Berisi itu merupakan bentuk fisik dari layanan kepariwisataan.
Pemulihan ekonomi
Sebelumnya dilaporkan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menyiapkan strategi dalam pemulihan ekonomi daerah melalui pengembangan wisata alam dan kuliner.
"Kami telah membuat strategi dalam pemulihan ekonomi daerah, terutama wisata alam dan wisata kuliner," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, dalam keterangannya di Purwakarta, Selasa.
Ia menyampaikan kalau hal tersebut menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah mengeluarkan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 536 Tahun 2022 tentang Pembentukkan Tim P3DN yang diketuai oleh Pejabat Sekda Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha.
Dikatakannya, program P3DN merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.
Di antara tujuannya ialah untuk meningkatkan pendapatan daerah khususnya di Kabupaten Purwakarta setelah melewati pandemi COVID-19 ini.
Ia mengatakan, strategi dalam pemulihan daerah melalui pengembangan wisata alam dan kuliner ini akan menunjukkan bahwa Purwakarta memiliki destinasi wisata alam dan kuliner unggulan yang dapat menarik wisatawan.
Kunjungan wisatawan tersebut diyakini akan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan menjadi peluang yang potensial bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Purwakarta.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui ULP telah membuat e-katalog lokal, dimana dalam situs tersebut para pelaku UMKM dapat terpantau usahanya oleh pemerintah daerah, sehingga produk para pelaku usaha di Purwakarta dapat dipromosikan dan dilihat oleh masyarakat luas.
"Diharapkan masyarakat Kabupaten Purwakarta dapat mendukung program P3DN dengan berbelanja di dalam daerah," kata Anne.
6 kawasan wisata yang dikelola Pemkab Purwakarta dikenakan tarif
Rabu, 16 November 2022 15:55 WIB