Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kawasan Puncak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan salah satu destinasi wisata populer di Indonesia. Puncak menawarkan wisata alam yang sejuk. Pada akhir pekan ribuan pengunjung memadati kawasan tersebut.
Kawasan Puncak merupakan bagian dari kawasan Taman Nasional Gede Pangrango. Daerah ini terkenal sebagai daerah wisata pegunungan yang banyak dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara. Objek wisata ini berhawa sejuk dengan nuansa pegunungan dan jaraknya hanya sekitar 70 km dari Jakarta.
Wilayah Puncak dikenal sebagai tempat peristirahatan penduduk Jakarta karena kesejukan dan keindahan alamnya. Puncak merupakan daerah perkebunan teh yang dibangun pemerintah kolonial Belanda yang kini merupakan perkebunan teh milik PT Perkebunan Nusantara VIII Gunung Mas.
Namun begitu, sebagai destinasi wisata, kehadiran Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan bangunan liar di kawasan ini sering kali menjadi sorotan, terutama terkait dengan kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban.
Oleh karena itu, dalam upaya menjaga citra dan kenyamanan kawasan wisata, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melaksanakan berbagai langkah untuk menertibkan PKL.
Sejak tiga bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan dua kali penertiban dengan mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah alat berat.
Penertiban tahap pertama dilakukan pada 24 Juli 2024. Penertiban dipimpin oleh Penjabat Bupati Bogor saat itu, Asmawa Tosepu, yang merupakan Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri RI.
Pemerintah Kabupaten Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Paralayang hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Kemudian, penertiban tahap kedua dilakukan mulai dari Paralayang hingga Puncak Pas pada 26 Agustus 2024. Sebanyak 196 lapak PKL diratakan menggunakan alat berat, termasuk Warpat atau Warung Patra, sebuah warung makan yang menjadi ikonik tempat wisata di Puncak.