Selain itu, Pemkab Bogor menggratiskan biaya parkir bagi kendaraan wisatawan yang keluar masuk Rest Area Gunung Mas karena sistem parkir berbayar dinilai menjadi penyebab sepi pengunjung.
Penertiban lanjutan
Seiring berjalan waktu, beberapa pedagang kembali bermunculan di jalur wisata Puncak. Beberapa di antaranya berjualan dengan model baru, yakni menggunakan kendaraan baik mobil maupun motor sebagai lapak berdagang di pinggir jalan.
Tampilan baru para pedagang kaki lima ini membuat petugas perlu bekerja ekstra. Karena, mereka kini bisa mudah bergegas melarikan diri berikut dengan lapaknya jika petugas melakukan patroli.
Tantangan Pemerintah Kabupaten Bogor lainnya, sebagian pedagang secara terang-terangan kembali menata lapaknya yang sempat digusur alat berat. Lokasi bekas bangunan Warung Patra, kini bahkan menjadi tenda darurat sebagai tempat para pedagang berjualan.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana memastikan pemerintah tidak tinggal diam. Petugas telah melayangkan surat teguran kepada para pedagang agar segera melaksanakan pembongkaran lapaknya secara mandiri.
Satpol PP Kabupaten Bogor telah menentukan jadwal untuk kembali melakukan penertiban secara masif, yakni pada pertengahan November 2024 jika surat teguran tersebut diabaikan oleh para pedagang.
Prosedur itu mengacu pada Peraturan Bupati Bogor nomor 81 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Bangunan yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Pada Pasal 8 ayat 5 tertera bahwa setelah dilayangkan surat teguran untuk membongkar sendiri selama 7 x 24 Jam. Jika tidak diindahkan, maka Pemerintah Kabupaten Bogor yang akan membongkar bangunan tersebut.