Tempat relokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahun 2018 merencanakan penyiapan tempat relokasi untuk memindahkan PKL secara massal berupa tempat rehat atau rest area di jalur Puncak. Penyiapan tempat relokasi dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bogor senilai Rp10 miliar.
Namun demikian, hal itu batal karena adanya revisi detail engineering design (DED) dari rencana bangunan yang bakal berdiri di lahan milik PT Perkebunan Nusantara VIII tersebut. DED direvisi lantaran luas lahannya ditambah, dari sebelumnya 5 hektare menjadi 7 hektare.
Penambahan luas ini menjadikan jumlah kapasitas kios meningkat, dari rancangan semula terdiri dari 400-an kios, bertambah menjadi 516 kios.
Pada tahun 2019, Bupati Ade Yasin kembali menganggarkan pembangunan rest area menggunakan APBD Kabupaten Bogor senilai Rp15 miliar. Kali ini di Kabupaten Bogor menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), sehingga total anggarannya menjadi Rp116 miliar.
Pembangunan rest area dimulai tahun 2020 dengan kapasitas 516 kios terdiri atas 100 kios untuk pedagang makanan basah, seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi.
Pembangunan dilakukan menjadi dua tahap. Tahap kedua dilakukan pada tahun 2021 berupa pemagaran areal dan pembangunan monumen rest area.
Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di kawasan wisata Puncak akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.
Pemkab Bogor juga telah menyediakan berbagai fasilitas untuk para pedagang, termasuk menggratiskan biaya retribusi selama 6 bulan ke depan hingga Desember 2024.