Purwakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan mengenakan tarif masuk enam kawasan wisata yang berada di wilayah perkotaan Purwakarta setelah selama bertahun-tahun sebelumnya digratiskan.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Purwakarta, Acep Yulimulya, di Purwakarta, Rabu, menyampaikan, mulai tahun depan atau Januari 2023, ada enam kawasan wisata yang dikelola oleh Pemkab Purwakarta akan dikenakan retribusi atau tarif masuk.
Selain taman air mancur "berjoget", ada lima destinasi wisata lainnya yang akan dikenakan tarif masuk, yakni Diorama Nusantara, Bale Panyawangan Purwakarta, Bale Indung Rahayu, Geleri Wayang dan Taman Surawisesa.
Tarif masuk taman air mancur terbagi dalam dua kelas, kelas satu tarifnya Rp15 ribu dan kelas dua Rp10 ribu.
Sedangkan untuk lima destinasi lainnya yang dikelola Pemkab, retribusinya sama, tiket masuknya untuk dewasa Rp5 ribu dan tarif untuk anak-anak usia di bawah enam tahun Rp3 ribu.
Menurut dia, besaran tarif atau retribusi tersebut telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
"Retribusi tempat rekreasi dan olahraga merupakan salah satu jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh pemerintah daerah pada saat memberikan pelayanan tempat tersebut kepada pribadi atau badan sebagai salah satu sumber PAD," kata Acep.
Ia mengatakan, Pemkab Purwakarta telah mengembangkan layanan kepariwisataan berbasis teknologi yang dinamakan Sistem Informasi pariwisata Purwakarta terintegrasi (Sipinter Berisi).
Pihaknya sengaja membuat aplikasi tersebut guna memudahkan masyarakat. Terutama, bagi mereka yang membutuhkan informasi mengenai kepariwisataan di wilayah kerjanya.