"Seperti kasus Starbucks yang disegel karena belum menyelesaikan sejumlah perizinan termasuk alih fungsi dari toko menjadi kafe. Seharusnya pihak pengelola di Cianjur sudah melaporkan ke pemilik atau pemegang merk untuk menempuh izin meski sudah multinasional," katanya.
Ia memastikan kasus yang sama juga banyak ditemukan di Cianjur, karena ada perusahaan dengan Penanaman Modal Asing (PMA) yang tidak mengurus izin operasional di daerah sama sekali karena merasa sudah dilakukan di tingkat pusat atau provinsi.
"Kita akan menggencarkan sosialisasi agar keamanan dan kenyamanan investasi di Cianjur tidak membuat investor beralih. Dunia investasi di Cianjur terbuka luas untuk berbagai bidang selama pengusaha dapat menjalani proses sendiri tanpa ada pihak lain atau perantara," katanya.
Baca juga: Izin belum lengkap, Starbuck Cianjur disegel DPRD dan Satpol PP
Kemudahan perizinan telah diberikan untuk investor, kata Wabup Cianjur
Selasa, 15 November 2022 22:09 WIB