Cianjur (ANTARA) - DPRD bersama Satpol PP Cianjur memasang segel di gerai Starbuck Cianjur, Jawa Barat yang dinilai belum menempuh sejumlah izin, seperti alih fungsi bangunan, analisa dampak lalu lintas, dan izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Wakil Ketua Komisi A DPRD Cianjur M Isnaeni, di Cianjur Senin, mengatakan pihak pengelola kedai kopi asal Amerika Serikat itu, tidak dapat menunjukkan sejumlah izin yang diminta ketika inspeksi mendadak yang dilakukan bersama Satpol PP Cianjur, sehingga dilakukan penyegelan.
Baca juga: Cianjur salurkan subsidi BBM untuk 1.928 angkutan kota
"Sidak ini merupakan tindak lanjut atas temuan alih fungsi bangunan dan beberapa izin yang belum dipenuhi, ternyata pihak pengelola tidak dapat menunjukkan izin yang kami minta. Ini sudah jelas melanggar peraturan daerah yang berlaku terkait izin operasi," katanya pula.
Isnaeni menjelaskan, izin yang dikantongi kedai atau kafe berlantai dua itu, awalnya toko namun saat beroperasi menjadi kafe, serta izin SLF juga tidak dapat ditunjukkan karena bangunan lebih dari dua lantai rentan ambruk, sehingga pihaknya meminta Satpol PP Cianjur untuk memasang segel.
Kedai kopi yang baru dibuka beberapa hari yang lalu itu, kata dia lagi, akan dikenakan sanksi tegas hingga penutupan jika pihak pengelola atau pemilik belum melengkapi izin sampai batas waktu yang ditentukan, termasuk belum dipenuhinya kajian lalu lintas karena menggunakan sepadan jalan nasional.
Izin belum lengkap, Starbuck Cianjur disegel DPRD dan Satpol PP
Senin, 14 November 2022 20:55 WIB