Penyidik Bareskrim Polri mendalami proses produksi obat sirop milik PT. Afi Farma Kediri dalam rangka mencari bukti materiil penyidikan kasus dugaan gagal ginjal akut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto, di Jakarta, Rabu, mengatakan penyidik telah berangkat ke Kediri untuk memeriksa pihak PT. Afi Farma.
Baca juga: Kasus gagal ginjal akut, 133 dari 241 pasien di Indonesia meninggal dunia
Baca juga: Kasus gagal ginjal akut, 133 dari 241 pasien di Indonesia meninggal dunia
"Semuanya (diperiksa). Kami harus betul-betul mendalami, kalau formil-nya kan sudah ada, ada undang-undang dan aturan yang dilanggar, tinggal pembuktian materiil nya," ucap Pipit.
Ia menjelaskan, pembuktian materiil itu dilakukan dengan mengetahui bagaimana proses produksi obat sirop yang diproduksi PT. Afi Farma.
PT. Afi Farman produsen obat sirop Paracetamol yang ditemukan tercemar senyawa perusak ginjal.
"Kami mendalami proses pra-produksi seperti apa. Kemudian selama proses produksi seperti apa. Itu yang harus kami cari tahu banyak, terus siapa nanti yang bertanggungjawab apabila ada kesalahan ini," ujar Pipit.