Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri menemukan barang bukti dari pengoplosan propilen glikol (PG) usai melakukan penggeledahan di CV Samudera Chemical.
"Kami sudah geledah dan menemukan barang bukti pengoplosannya ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto di Jakarta, Sabtu.
Pemilik CV Samudera Chemical berinisial E menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia karena memproduksi obat sirop tercemar zat kimia berbahaya.
Namun tersangka E hingga kini belum ditemukan, diduga melarikan diri dan jadi buronan polisi.
Menurut Pipit, penemuan barang bukti oplosan itu menjadi dasar bagi polisi menetapkan tersangka E dalam kasus obat sirop diduga tercemar zat kimia berbahaya.
"Ya, yang diduga ditemukan ada 42 drum. Empat puluh dua drum itu propilen glikol yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)," jelas Pipit.
Polisi temukan bukti oplosan propilen glikol, pemilik CV Samudera Chemical buronan
Sabtu, 19 November 2022 13:21 WIB