Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri menemukan barang bukti dari pengoplosan propilen glikol (PG) usai melakukan penggeledahan di CV Samudera Chemical.
"Kami sudah geledah dan menemukan barang bukti pengoplosannya ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto di Jakarta, Sabtu.
Pemilik CV Samudera Chemical berinisial E menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia karena memproduksi obat sirop tercemar zat kimia berbahaya.
Namun tersangka E hingga kini belum ditemukan, diduga melarikan diri dan jadi buronan polisi.
Menurut Pipit, penemuan barang bukti oplosan itu menjadi dasar bagi polisi menetapkan tersangka E dalam kasus obat sirop diduga tercemar zat kimia berbahaya.
"Ya, yang diduga ditemukan ada 42 drum. Empat puluh dua drum itu propilen glikol yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)," jelas Pipit.
Penyidik telah melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical, dengan memasang garis polisi.
Upaya pendalaman terhadap CV Samudera Chemical memerlukan waktu mengingat pemilik perusahaan berinisial E diduga melarikan diri.
Sejak penyidik menemukan sejumlah drum berisi EG dan DEG di wilayah Tapos, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11), keberadaan tersangka E sudah tidak diketahui.
"Sedang didalami karena pelaku melarikan diri," ujar Pipit.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri temukan bukti oplosan propilen glikol di CV Samudera Chemical