"Setelah sembuh bisa tinggal di Kampung Cinangor membesarkan anaknya sambil berwirausaha, tak perlu lagi menjadi ART di luar kota," katanya.
Ia menegaskan, alasan mengusulkan bantuan ke Kemensos karena kondisi keluarga Rohimah masuk kategori rawan sosial ekonomi, apalagi statusnya janda dan memiliki anak yang menjadi tanggungannya.
Selain itu, lanjut dia, selama ini Rohimah tidak masuk dalam daftar penerima manfaat bantuan dari pemerintah seperti PKH, BPNT, maupun program Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk anaknya.
Baca juga: Persoalan lingkungan hidup di Garut harus diselesaikan bersama
"Apalagi saya tadi mendapat kabar dari keluarga, Ibu Rohimah tak mendapatkan hak gajinya sebagaimana mestinya," kata Yudha.
Kasus penganiayaan ART oleh pasangan suami istri di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat itu sudah ditangani oleh Kepolisian Resor Cimahi.
Polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni inisial YK (29) dan LF (29) terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang ART.
Akibat perbuatan tersangka itu, korban mengalami luka lebam di wajah, kedua lengan, hingga punggungnya.
Korban berhasil diselamatkan oleh warga setempat bersama aparat TNI dan Polri ketika disekap di kediaman tersangka.
DPRD Garut usulkan bantuan ke Kemensos bagi ART korban penganiayaan
Senin, 31 Oktober 2022 19:36 WIB