Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menetapkan 50 anggota DPRD Garut periode 2024-2029 dari sembilan partai politik hasil pemilihan legislatif 2024 untuk selanjutnya seluruh anggota legislatif terpilih akan dilantik 13 Agustus 2024.
"Sudah sah 50 anggota dari sembilan partai," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin di Garut, Sabtu.
Baca juga: KPU Garut membutuhkan 7.482 petugas untuk pemutakhiran DPT Pilkada 2024
Ia menuturkan sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Garut itu ditetapkan dalam rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Garut untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang digelar di Garut, Jumat (14/6) malam.
Rapat pleno yang dihadiri pengurus partai politik itu, kata Dian, merupakan keputusan tetap bagi anggota legislatif terpilih yang selanjutnya menunggu pelantikan pada 13 Agustus 2024.
"Pleno penetapan di Garut sudah selesai, tinggal nanti 13 Agustus 2024 akan dilakukan pelantikan anggota DPRD Garut," katanya.
Menurut dia, hasil rapat pleno itu memastikan jumlah kursi dan perolehan suara dari partai politik dan calon terpilih telah sesuai dengan data pada aplikasi sistem rekapitulasi pemilu (Sirekap) kemudian ditandatangani bersama KPU Garut dan sembilan partai politik.
Ia menyampaikan pelaksanaan pemilihan legislatif pada 14 Februari 2024 sampai dengan tahapan-tahapan lainnya sampai saat ini berjalan lancar dengan hasil 50 kursi anggota DPRD Garut dari sembilan partai politik itu.