Garut (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya mengedukasi sejumlah guru dari beberapa sekolah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, agar memiliki pemahaman dalam penanganan dan pencegahan perundungan pada siswa di lingkungan sekolah.
"Kami berharap dengan edukasi ini para guru bisa melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai pengayom bagi siswanya," kata Ketua KPAID Tasikmalaya yang meliputi wilayah tugas Kabupaten Garut Ato Rinanto saat acara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, di Gedung PGRI Garut, Jumat.
Ia menuturkan kehadiran guru dari sejumlah sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat di Garut itu bisa menjadi penggerak untuk memiliki pemahaman dan kemampuan pencegahan maupun penanganan bagi siswa yang menjadi korban perundungan.
Tempat yang menjadi potensi perundungan bagi anak-anak itu, kata dia, di antaranya di lingkungan sekolah, rumah, dan lingkungan bermainnya yang selama ini harus menjadi perhatian guru dan juga semua pihak untuk mewaspadainya.
"Perundungan itu harus diwaspadai, dan terkadang pelakunya itu orang dekat, maka penting dilakukan sosialisasi untuk mendeteksi dini," katanya.
Ia menyampaikan bahwa sosialisasi kepada guru tentang perundungan terhadap anak di Garut itu penting dilakukan sebagai pembekalan diri dan mempertajam pandangan untuk mengetahui anak yang menjadi korban perundungan.
Kehadiran guru, kata dia, penting untuk bisa mendidik anak agar tidak menjadi pelaku perundungan, maupun mengatasi dengan cepat apabila mengetahui ada anak yang menjadi korban perundungan.
KPAI edukasi guru di Garut tentang pencegahan perundungan pada siswa
Jumat, 23 Agustus 2024 15:45 WIB