Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Enjang Tedi yang hadir dalam acara edukasi tentang perundungan kepada kalangan guru di Garut mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Ia berharap perda yang sudah ada itu dapat diketahui dan dipahami oleh guru di setiap tingkatan sekolah yang selama ini kesehariannya berhadapan dengan anak-anak.
"Kita sampaikan kepada para guru, guru BK (bimbingan konseling) karena sebenarnya mereka bisa mendeteksi dini terjadinya kekerasan atau perundungan terhadap anak," katanya.
Ia berharap para guru setelah mengikuti kegiatan edukasi itu bisa memiliki kemampuan untuk bergerak cepat apabila mengetahui adanya persoalan anak didiknya menjadi korban perundungan atau perbuatan lainnya.
"Kita hadirkan dari KPAID dan juga dari Kanit PPA Polres Garut untuk menyampaikan kepada guru tentang pencegahan dan penanganan kasus bullying," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAID edukasi guru di Garut tentang pencegahan perundungan siswa