"Ke depan kami akan menggunakan tilang elektronik, jadi diharapkan para pengendara semakin taat aturan berlalu lintas," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Cirebon tarik semua blangko tilang manual dari anggota