Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengingatkan calon pembeli mobil bekas untuk mengecek status tilang elektronik (ETLE) sebelum membeli kendaraan demi menghindari kerugian.
"Terkadang para konsumen mobil bekas harus menutupi ETLE kalau kebetulan pas mau diperpanjang enggak bisa," kata Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S, di Jakarta, Rabu.
Aldo mencontohkan jika pemilik sebelumnya dikenakan 10 pasal dalam ETLE, misalnya satu pasal tidak pakai sabuk pengaman Rp500.000, melanggar aturan ganjil-genap Rp250.000 dan menggunakan ponsel saat berkendara Rp500.000, maka seluruh tilang itu harus dibayar.
"Jadi harus diselesaikan, (kalau tidak) nanti enggak bisa balik nama, dan perpanjang pajak," kata Aldo.
Pengecekan tersebut bertujuan untuk menghindari kerugian berlebih kepada calon pembeli mobil bekas ke depannya. Menurut dia, hal ini yang sering luput dari perhatian para calon konsumen di Indonesia.
Selain itu, bagi para calon konsumen pembeli mobil bekas, disarankan untuk tidak langsung tergiur dengan harga yang murah dan juga promo yang menarik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penting, cek status tilang elektronik sebelum beli mobil bekas