Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menilai penerapan tilang elektronik atau ETEL sebagai upaya meningkatkan kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan lalulintas yang masih rendah terbukti satu hari sekitar 752 pengendara melakukan pelanggaran.
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Hardian Andrianto di Cianjur Senin, mengatakan sebagian besar pelanggar yang terjaring merupakan pengendara sepeda motor, mulai dari tidak mengenakan helm, membawa penumpang lebih dari satu orang dan melawan arah serta pelanggaran lainnya.
"Satu hari ratusan pengendara yang melanggar didominasi pengendara sepeda motor, sedangkan pelanggaran pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk pengaman, dengan adanya ETEL yang terpasang dapat meningkatkan kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan lalulintas," katanya.
Pihaknya berharap penerapan ETEL di Cianjur dapat meningkatkan kepatuhan dalam berlalu-lintas terutama bagi pengendara sepeda motor, tidak hanya yang melintas di kawasan Pasirhayam namun di seluruh jalur utama Cianjur karena sanksi tegas tilang akan dilayangkan ke alamat pelanggar.
Bahkan penambahan alat ETEL di sejumlah titik sesuai kajian bersama pemerintah daerah sudah diajukan, sehingga dapat lebih meningkatkan kesadaran pengguna jalan dalam mematuhi aturan lalulintas serta dapat menekan angka kecelakaan lalulintas.
"Baru satu ETLE portabel dipasang di samping Pos 10 Cepu Pasirhayam, dimana alat perekam terlihat menangkap setiap pengendara yang diduga melakukan pelanggaran lalulintas, satu hari terpasang sudang ratusan pengendara yang terjaring," katanya.
Dia menambahkan, penerapan ETLE juga bertujuan untuk mengurangi kontak fisik antara petugas dengan para pelanggar, termasuk untuk membiasakan pengendara tertib saat berkendara meski tidak ada petugas.
Sedangkan tujuan utama penerapan ETEL sebagai upaya meningkatkan kesadaran berlalu-lintas, menekan angka kecelakaan dan fatalitasnya sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan di Cianjur terus menurun.
"Dengan diterapkan-nya ETLE, pengendara lebih patuh, bagi pengendara sepeda motor menggunakan helm dan tidak bonceng tiga serta tidak melanggar arus, sedangkan pengemudi mobil selalu mengenakan sabuk pengaman, utamakan keselamatan dan patuhi aturan," katanya.