"Pelaku saat itu keluar untuk mencari sasaran, dia kemudian berputar-putar, dan menuju ke Jalan Mukodar, ini terlihat dalam CCTV menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku melihat sasaran dua orang anak," kata Ibrahim.
Kemudian menurutnya pelaku melihat kedua orang anak itu berpisah di persimpangan gang. Pelaku, kata dia, langsung memilih untuk mengikuti PS untuk merampok ponsel.
Baca juga: Wakil Gubernur Jabar kecam pelaku penusukan anak perempuan di Cimahi
"Korban sempat lari, saat itu korban langsung ditikam oleh tersangka, lalu dilakukan penggeledahan tasnya, dan dia tidak menemukan barang yang diharapkannya tersebut," kata dia.
Setelah itu, menurutnya korban berteriak untuk meminta tolong, sedangkan pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya yang kini menjadi barang bukti.
Dari kejadian itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 jo Pasal 339 jo Pasal 338 jo Pasal 365 ayat 3 KUHP. Serta juga dikenakan Pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi sebut penusuk bocah di Cimahi dalam keadaan mabuk
Penusuk bocah di Cimahi dalam keadaan mabuk
Senin, 24 Oktober 2022 16:46 WIB