Cimahi (ANTARA) - Kepolisian Resor Cimahi, Jawa Barat menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berinisial DR (49) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga anak tirinya.
“Betul, berdasarkan hasil pemeriksaan, DR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan,” kata Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, saat dikonfirmasi di Cimahi, Selasa.
Gofur menjelaskan aksi pencabulan itu dilakukan di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu (6/9). Peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi keesokan harinya.
Ia menyebut, ada enam saksi yang dimintai keterangan hingga penyidik menetapkan DR sebagai tersangka.
“Kami menerima laporan pada 7 September, lalu langsung melakukan penyelidikan hingga pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menyebut saat ini DR telah ditahan di Satreskrim Polres Cimahi untuk proses hukum lebih lanjut.
