Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengingatkan terdapat risiko yang dapat dialami pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditempatkan secara ilegal termasuk mengalami kekerasan dan gaji tidak dibayar.
"Risiko yang dialami pasti kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji yang tidak dibayar karena tidak pernah diikat perjanjian kerja," kata Kepala BP2MI Benny dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan pemerintah daerah di Kantor BP2MI, Jakarta, Rabu.
Para pekerja tersebut juga rawan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mengalami eksploitasi waktu kerja serta pemutusan hubungan kerja sepihak akibat tidak adanya perjanjian kerja.
Tidak hanya itu, banyak di antara mereka yang tidak dapat kembali ke Tanah Air karena dokumen resmi seperti paspor dapat disimpan oleh pihak yang menmpatk secara ilegal untuk memastikan pekerja itu tidak dapat melarikan diri.