Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, dan pengelola Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan sepakat menata kembali Wisata Bahari Kejawanan (WBK) hasil revitalisasi, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung yang datang.
"Kami ingin citra WBK baik di mata pengunjung yang datang, sehingga perlu ada penataan kembali," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon Agus Sukmanjaya di Cirebon, Rabu.
Baca juga: Keraton Kanoman Cirebon lestarikan tradisi siraman gong sekati setiap 7 Maulud
Menurutnya, penataan kembali wisata baharu itu dilakukan untuk memastikan rasa aman, nyaman, dan betah bagi pengunjung yang datang ke destinasi wisata yang baru dibuka kembali setelah dua tahun pandemi COVID-19 dan juga direvitalisasi.
Agus mengatakan penataan WBK dilakukan menyeluruh, terutama infrastruktur pendukung kenyamanan pengunjung, seperti tempat istirahat, lokasi PKL, fasilitas kesehatan, dan sebagainya.
"Fasilitas yang sudah lengkap seperti saat ini harus dijaga bersama-sama. Kami ingin sesama pengunjung menaati aturan yang ada destinasi ini," ujarnya.
Ia melanjutkan berdasarkan hasil evaluasi dari tahap uji coba pekan lalu, pihaknya sepakat saling mengawasi kapasitas pengunjung ke WBK. Bahkan akan melibatkan instansi terkait lainnya agar WBK lebih aman dan nyaman.
"Kami sepakat mengatur jumlah pengunjung yang masuk, baik dari jumlah kendaraan maupun pengunjung di lokasi tersebut," tuturnya.
Baca juga: Tingkat hunian hotel hari biasa di Cirebon sudah di atas 50 persen
Sementara itu Kepala Pelabuhan PPN Kejawanan Sarwono mengatakan kesepakatan ini untuk meningkatkan pelayanan bagi pengunjung yang datang ke destinasi wisata tersebut, sehingga ke depan diharapkan dapat menjadi objek wisata unggulan di Kota Cirebon.
Sedangkan mengenai pengaturan kapasitas pengunjung, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait. "Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu, agar kapasitas pengunjung bisa diatur," katanya.
Kota Cirebon tata kembali wisata bahari Kejawanan hasil revitalisasi
Rabu, 5 Oktober 2022 14:16 WIB