Ketika pemeriksaan awal, menurutnya, tersangka mengaku sedang memasak nasi goreng sebelum melakukan pembunuhan. Sedangkan pada fakta sebenarnya, kata Ibrahim, tidak ada kegiatan memasak nasi goreng.
"Jadi tersangka langsung dari atas lantai dua, turun ke bawah dengan berbekal pisau di dalam kantong dan langsung keluar," kata Ibrahim.
Baca juga: Polda Jabar amankan 2 CCTV di lokasi penusukan purnawirawan TNI
Selain itu, katanya, tersangka mengaku dipukul serta diludahi korban saat pemeriksaan awal. Namun, Ibrahim memastikan tidak ada tindakan tersebut dari korban dan hanya ada percekcokan di antara korban dan tersangka.
Ibrahim mengaku belum bisa menyampaikan jumlah tusukan yang dilakukan tersangka kepada korban. Namun, kata dia, tersangka melakukan penusukan itu dengan cara yang sangat sadis.
"Akhirnya penyidikan dilakukan dengan perubahan konstruksi pasal, di mana awalnya Pasal 351 ayat 3 saja dubah menjadi Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 (KUHP)," kata Ibrahim.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi gelar rekonstruksi pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang