Mobil jenis Carry itu, kata Kapolres, beroperasi dengan beberapa kali mengangkut BBM ke SPBU, kemudian BBM yang baru dibeli dikeluarkan dari saluran khusus ke jeriken, selanjutnya mobil kembali ke SPBU untuk membeli lagi BBM.
"Yang bersangkutan sudah memodifikasi mobil tiga bulan lalu," katanya.
Kapolres menyampaikan aksinya itu terbongkar setelah mobil terbakar begitu juga sopirnya berinisial AA (42) yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka menjadi korban kebakaran dan dirawat di rumah sakit.
"Dalam kasus itu menetapkan korban kebakaran menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM, pelaku masih rawat jalan karena sebagian tubuhnya terbakar," katanya.
Kapolres mengungkapkan pembelian BBM yang dilakukan tersangka untuk dijual eceran di tempat SPBU mini miliknya di Jalan Pasirwangi yang saat ini tempatnya sudah disita.
Polres Garut ungkap kasus penyalahgunaan cara pembelian BBM subsidi
Sabtu, 3 September 2022 19:22 WIB