Kementerian Dalam Negeri sendiri gencar melaksanakan sosialisasi Digital ID dan transformasi digital dokumen kependudukan, termasuk di Jawa Barat.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, dengan Digital ID apabila seorang warga akan melakukan pengurusan suatu dokumen yang memerlukan dokumen kependudukan, tidak perlu repot-repot membawa dokumen kependudukannya keluar rumah.
Yakni cukup dengan hanya memperlihatkan dokumen kependudukan yang sudah terekam di dalam handphone-nya.
Sementara itu, terkait dengan digitalisasi dokumen kependudukan warga diberikan kemudahan untuk dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya.
Digitalisasi dokumen kependudukan juga memangkas rangkaian proses legalisasi, dalam artian dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik, tidak perlu dilegalisir lagi.
Menurutnya, dengan transformasi digital dokumen kependudukan, negara dapat menghemat anggaran belanja negara hingga kurang lebih Rp400 miliar.