Untuk itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus mendorong pemda provinsi hingga kabupaten/kota untuk mengoptimalkan implementasi digitalisasi dokumen kependudukan.
"Masyarakat nanti dapat mencetak sendiri data kependudukannya setelah mendapatkan file softcopy dari Disdukcapil setempat. Bisa melalui balasan e-mail atau WA. Tinggal print di kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram, jadi bisa hemat waktu, biaya, dan cepat," ujar Zudan Arif dalam video singkat pada acara 'Disdukcapil Jabar Menyapa Masyarakat' dengan tema 'Transformasi Digital Pelayanan Adminduk', di Kota Bandung.
Sementara untuk implementasi Digital ID, saat ini masih dalam tahap uji coba terbatas, yakni di lingkungan Disdukcapil dan ASN se-Indonesia. Pemerintah secara perlahan menargetkan pada akhir 2022, seluruh warga Indonesia sudah dapat memanfaatkan Digital ID.