Bandung (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung menyatakan lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) belum memiliki izin untuk beroperasi menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang (PUB) atau donasi.
Adapun Kantor ACT di Kota Bandung berada di Jalan Lodaya, Kota Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya Kementerian Sosial mencabut izin ACT terkait adanya dugaan pelanggaran.
Baca juga: Wali Kota Bandung akan cek kerja sama OPD dengan ACT
"Jadi (ACT) belum pernah melakukan pengurusan izin, karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dulu," kata Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Bandung Ajat Munajat di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Meski sebelumnya sudah memiliki izin dari Kementerian Sosial, menurutnya aktivitas PUB di tingkat daerah pun perlu memiliki izin.